Notaris Tangerang di Tangerang
Date
|
17 Agustus 2016
|
||
Admin1
|
|||
Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas “Notaris Tangerang di Tangerang” yang
mana untuk mencari tahu tentang kata kunci “Notaris Tangerang di Tangerang”
Bagi anda yang membutuhkan sekali informasi tersebut,
terlebih tentang “Notaris Tangerang di
Tangerang”
Anda dapat menghubungi kami di:
Anda dapat menghubungi kami di:
HP/WA :
085211914022
Phone : 021 4089 5330
PIN : 7FB2DEB9
LINE : ask.me.now
Email : pendirianperusahaan@gmail.com
Phone : 021 4089 5330
PIN : 7FB2DEB9
LINE : ask.me.now
Email : pendirianperusahaan@gmail.com
Website :
www.pendirianperusahaan.com
Office #1 :
Ruko Flourite, Gading Serpong, Kelapa Gading Utara, Tangerang
Ruko Flourite, Gading Serpong, Kelapa Gading Utara, Tangerang
Office #2:
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Alamat Gading serpong, BSD dan Sekitarnya, untuk daerah lain
tidak perlu khawatir, kami dapat mensechedulekan tim kami untuk menemui anda,
dimanapun anda perlu informasi tentang layanan kami.
Secara singkat menurut undang undang Notaris adalah Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:
1. Notaris adalah pejabat
umum yang mana berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang
undang lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris
adalah seorang yang mana untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan
dari Notaris yang mana meninggal
dunia.
3. Notaris Pengganti
adalah seorang yang mana untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang mana sedang cuti, sakit,
atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Dihapus.
5. Organisasi Notaris
adalah organisasi profesi jabatan Notaris
yang mana berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas Notaris
yang mana selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mana
mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Notaris.
7. Akta Notaris yang mana
selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang mana dibuat oleh atau di
hadapan Notaris menurut bentuk dan
tata cara yang mana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mana mencantumkan tanda tangan
para penghadap, saksi, dan Notaris,
yang mana disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan
pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai
SALINAN yang mana sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa
"diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang
dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MANA MAHA
ESA", yang mana mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris
adalah penentuan jumlah Notaris yang
mana dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris
adalah kumpulan dokumen yang mana merupakan arsip negara yang mana harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang mana menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.”
|
Notaris
Tangerang di Tangerang
|
Persis tentang penjabaran diatas, “Notaris Tangerang di Tangerang” adalah seorang pejabat yang mana
berwenang secara yuridis untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan Notaris. Menurut dalam arti kamus, bahwa jabatan berarti pekerjaan
(tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.Arti jabatan seperti ini dalam arti yang
mana umum, untuk setiap bidang pekerjaan yang mana sengaja dibuat untuk
keperluan yang mana bersangkutan baik pemerintahan maupun organisasi yang mana
dapat diubah sesuai keperluan.
Oleh karena itu, jika anda sedang memerlukan pelayanan dari
seorang “Notaris Tangerang di Tangerang”
anda dapat menghubungi kami, atau direct pada website kami di www.pendirianperusahaan.com
“Notaris Tangerang di
Tangerang” juga dapat anda dapatkan informasinya dengan mengirimkan email
di pendirianperusahaan@gmail.com
atau direct call di 085211914022.
Untuk informasi mendetail lainnya, anda tidak perlu ragu
untuk menghubungi kami kembali, kami berdomisili di “Tangerang” atau “Notaris
Tangerang di Tangerang” untuk “Tangerang”
Sendiri mencakup banyak sekali wilayah, seperti “Notaris Tangerang di Tangerang” ini :
Yang mana mana pada masing masing daerah, seperti pada
contoh diatas untuk daerah “Tangerang”
atau “Notaris Tangerang di Tangerang”
terdapat banyak sekali Notaris,
namun jika anda bingung dan awam, dan merasa tidak ada yang mana benar-benar
memberikan informasi yang mana sebenarnya tentang pelayanan Notaris, anda dapat menghubungi kami
untuk mendapatkan informasi yang mana sangat presisi, karena kami sangat
berpengalaman untuk daerah “Tangerang”
khususnya tentang “KeNotarisan”
Notaris Tangerang di Tangerang
Kota Tangerang
Peta
lokasi Kota Tangerang
|
|
Koordinat:
|
|
Hari jadi
|
28
Februari 1993
|
Dasar
hukum
|
UU No.
2/1993
|
Pemerintahan
|
|
Area
|
|
• Total
|
164.54 km2 (63.53 mil²)
|
Peringkat
luas
|
|
Populasi (2010)[1]
|
|
• Total
|
1.798.601
|
• Peringkat
|
|
• Kepadatan
|
11,000/km2 (28,000/sq mi)
|
• Peringkat
|
|
Demografi
|
|
• Agama
|
|
• Bahasa
|
|
WIB (UTC+7)
|
|
021
|
|
13
|
|
104
|
|
-
|
|
Situs web
|