021 4089 5330

m.085211914022 - www.pendirianperusahaan.com

Pembuatan, PT, CV, Yayasan, Firma, PT PMA, Perpajakan, PPAT

Rabu, 17 Agustus 2016

Notaris Tangerang di Tangerang

Notaris Tangerang di Tangerang

Date
17 Agustus 2016

Admin1



Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas “Notaris Tangerang di Tangerang” yang mana untuk mencari tahu tentang kata kunci “Notaris Tangerang di Tangerang”
Bagi anda yang membutuhkan sekali informasi tersebut, terlebih tentang “Notaris Tangerang di Tangerang”
Anda dapat menghubungi kami di:
Anda dapat menghubungi kami di:
HP/WA                 : 085211914022
Phone                   : 021 4089 5330
PIN                         : 7FB2DEB9
LINE                       : ask.me.now
Email                     : pendirianperusahaan@gmail.com
Website               : www.pendirianperusahaan.com
Office #1 :
Ruko Flourite, Gading Serpong,  Kelapa Gading Utara, Tangerang
Office #2:
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Alamat Gading serpong, BSD dan Sekitarnya, untuk daerah lain tidak perlu khawatir, kami dapat mensechedulekan tim kami untuk menemui anda, dimanapun anda perlu informasi tentang layanan kami.
Secara singkat menurut undang undang Notaris adalah Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:
1. Notaris adalah pejabat umum yang mana berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang undang lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang mana untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang mana meninggal dunia.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang mana untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang mana sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Dihapus.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang mana berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas Notaris yang mana selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mana mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7. Akta Notaris yang mana selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang mana dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang mana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mana mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang mana disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang mana sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MANA MAHA ESA", yang mana mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang mana dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang mana merupakan arsip negara yang mana harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”

Notaris Tangerang di Tangerang

Persis tentang penjabaran diatas, “Notaris Tangerang di Tangerang” adalah seorang pejabat yang mana berwenang secara yuridis untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan Notaris. Menurut dalam arti kamus, bahwa jabatan berarti pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.Arti jabatan seperti ini dalam arti yang mana umum, untuk setiap bidang pekerjaan yang mana sengaja dibuat untuk keperluan yang mana bersangkutan baik pemerintahan maupun organisasi yang mana dapat diubah sesuai keperluan.
Oleh karena itu, jika anda sedang memerlukan pelayanan dari seorang “Notaris Tangerang di Tangerang” anda dapat menghubungi kami, atau direct pada website kami di www.pendirianperusahaan.com
Notaris Tangerang di Tangerang” juga dapat anda dapatkan informasinya dengan mengirimkan email di pendirianperusahaan@gmail.com atau direct call di 085211914022.
Untuk informasi mendetail lainnya, anda tidak perlu ragu untuk menghubungi kami kembali, kami berdomisili di “Tangerang” atau “Notaris Tangerang di Tangerang” untuk “Tangerang” Sendiri mencakup banyak sekali wilayah, seperti “Notaris Tangerang di Tangerang” ini :
Yang mana mana pada masing masing daerah, seperti pada contoh diatas untuk daerah “Tangerang” atau “Notaris Tangerang di Tangerang” terdapat banyak sekali Notaris, namun jika anda bingung dan awam, dan merasa tidak ada yang mana benar-benar memberikan informasi yang mana sebenarnya tentang pelayanan Notaris, anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi yang mana sangat presisi, karena kami sangat berpengalaman untuk daerah “Tangerang” khususnya tentang “KeNotarisan”

Notaris Tangerang di Tangerang
Kota Tangerang
Peta lokasi Kota Tangerang
Hari jadi
28 Februari 1993; 23 tahun lalu
Dasar hukum
UU No. 2/1993
Pemerintahan
• Wali Kota
Area
• Total
164.54 km2 (63.53 mil²)
Peringkat luas
Populasi (2010)[1]
• Total
1.798.601
• Peringkat
6
• Kepadatan
11,000/km2 (28,000/sq mi)
• Peringkat
Demografi
• Agama
• Bahasa
WIB (UTC+7)
021
13
104
-
Situs web


Sabtu, 13 Agustus 2016

Notaris Tangerang di Alam Sutera

Notaris Tangerang di Alam Sutera

Date
13 Agustus 2016

Admin1



Untuk kali ini, kita akan membahas  “Notaris Tangerang di Alam Sutera” yang mana untuk mencari tahu tentang kata kunci “Notaris Tangerang di Alam Sutera”
Bagi anda yang membutuhkan sekali informasi tersebut, terlebih tentang “Notaris Tangerang di Alam Sutera”

Kami disini adalah perusahaan yang bergerak dibidang legalitas, untuk Pendirian PT, CV, PTPMA serta legalitas dan perizinan lainnya atau bahkan perpajakan :

HP/WA : 085211914022
Phone : 021 4089 5330
PIN : 7FB2DEB9
LINE : ask.me.now
www.pendirianperusahaan.com
Office #1 :
Ruko Flourite, Gading Serpong,  Kelapa Gading Utara, Tangerang
Office #2:
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Secara singkat menurut undang undang Notaris adalah Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:
1. Notaris adalah pejabat umum yang mana berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang undang lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang mana untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang mana meninggal dunia.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang mana untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang mana sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Dihapus.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang mana berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas Notaris yang mana selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mana mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7. Akta Notaris yang mana selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang mana dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang mana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mana mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang mana disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang mana sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MANA MAHA ESA", yang mana mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang mana dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang mana merupakan arsip negara yang mana harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”



Persis tentang penjabaran diatas, “Notaris Tangerang di Alam Sutera” adalah seorang pejabat yang mana berwenang secara yuridis untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan Notaris. Menurut dalam arti kamus, bahwa jabatan berarti pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.Arti jabatan seperti ini dalam arti yang mana umum, untuk setiap bidang pekerjaan yang mana sengaja dibuat untuk keperluan yang mana bersangkutan baik pemerintahan maupun organisasi yang mana dapat diubah sesuai keperluan.
Oleh karena itu, jika anda sedang memerlukan pelayanan dari seorang “Notaris Tangerang di Alam Sutera” anda dapat menghubungi kami, atau direct pada website kami di www.pendirianperusahaan.com
Notaris Tangerang di Alam Sutera” juga dapat anda dapatkan informasinya dengan mengirimkan email di pendirianperusahaan@gmail.com atau direct call di 085211914022.
Untuk informasi mendetail lainnya, anda tidak perlu ragu untuk menghubungi kami kembali, kami berdomisili di “BSD” atau “Notaris Tangerang di Alam Sutera” untuk “BSD” Sendiri mencakup banyak sekali wilayah, seperti “Notaris Tangerang di Alam Sutera” ini :
Yang mana mana pada masing masing daerah, seperti pada contoh diatas untuk daerah “BSD” atau “Notaris Tangerang di Alam Sutera” terdapat banyak sekali Notaris, namun jika anda bingung dan awam, dan merasa tidak ada yang mana benar-benar memberikan informasi yang mana sebenarnya tentang pelayanan Notaris, anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi yang mana sangat presisi, karena kami sangat berpengalaman untuk daerah “BSD” khususnya tentang “KeNotarisan”

Bagi anda yang mana kebetulan sedang memerlukan layanan kami lainnya, atau service lainnya, kami juga memiliki beberapa unit bisnis lainnya, seperti:

Creativepreneur
Butuh Virtual Office? Klik disini
Sedang Memerlukan Inverter Motor? Klik disini
Buat Web? Klik Disini
Butuh Thermal Emaging? Atau alat listrik lainnya seperti AR6 atau Portable power analyzers ? klik disini yuk
Mau buat PT atau Perseroan Terbatas? Klik disini




Alam Sutera merupakan sebuah kawasan terpadu (mixed-use development) yang berdiri di atas lahan seluas lebih dari 800 hektar di wilayah Serpong – Tangerang. Kawasan yang mulai dikembangkan sejak tahun 1994 lalu ini telah menjelma menjadi sebuah kota mandiri yang mapan, dinamis dan menjadi primadona di wilayah barat Jakarta.

Terdiri dari kawasan residensial serta area komersial yang terintegrasi dengan fasilitas pendukung lainnya, kawasan Alam Sutera menghadirkan sebuah kenyamanan, sekaligus kemudahan hidup yang sulit ditemui di kawasan lain. Berbagai fasilitas berkualitas premium mulai dari pendidikan, hiburan, kesehatan, hingga pusat perbelanjaan telah hadir dan kian melengkapi kawasan ini.

Hadirnya akses tol Alam Sutera di km 15 tol Jakarta-Merak, yang diluncurkan September 2009 membuat Alam Sutera menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau dari Jakarta. Tak hanya itu, aksesibiltas yang baik tersebut juga mampu menyediakan manfaat baik dari aspek sosial maupun ekonomi bagi kawasan Alam Sutera dan sekitarnya.

Sebagai kawasan yang memiliki komitmen tinggi terhadap lingkungan, seluruh proses perencanaan maupun pelaksanaan dalam pengembangan kawasan merupakan implementasi dari ecological planning method, di mana dalam setiap pengembangannya Alam Sutera selalu mengedepankan kondisi alam sekitar, meliputi faktor topografi, hidrologi, akses, hingga demografi. Melalui seluruh proses ini, Alam Sutera telah berhasil dalam menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan memberikan banyak manfaat bagi seluruh warganya.

Terhitung hingga hari ini terdapat sekitar 35 (tiga puluh lima) cluster perumahan di Alam Sutera, masing-masing terdiri dari 150 hingga 300 unit rumah. Jumlah populasi pun tercatat sekitar 4.500 keluarga dan akan terus bertambah sesuai dengan perkembangan kawasan yang pesat.

Pesatnya pertumbuhan kawasan tersebut telah membuat Alam Sutera semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai pilihan dalam menciptakan hidup yang berkualitas. Alam Sutera percaya bahwa semua upaya pengembangan harus mengedepankan faktor lingkungan. Bagi Alam Sutera, faktor lingkungan bukan hanya sebatas strategi pemasaran melainkan sebuah komitmen yang harus konsisten dilaksanakan.


Selasa, 09 Agustus 2016

Notaris di Summarecon Serpong

Notaris di Summarecon Serpong

Notaris di Summarecon Serpong

Date
10 Agustus 2016

Admin1



Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas “Notaris di Summarecon Serpong” yang mana untuk mencari tahu tentang kata kunci “Notaris di Summarecon Serpong”
Bagi anda yang membutuhkan sekali informasi tersebut, terlebih tentang “Notaris di Summarecon Serpong”
Anda dapat menghubungi kami di:
HP/WA                 : 085211914022
Email                     : pendirianperusahaan@gmail.com
Office #1 :
Ruko Flourite, Gading Serpong,  Kelapa Gading Utara, Tangerang
Office #2:
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Secara singkat menurut undang undang Notaris adalah Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:
1. Notaris adalah pejabat umum yang mana berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang undang lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang mana untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang mana meninggal dunia.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang mana untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang mana sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Dihapus.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang mana berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas Notaris yang mana selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mana mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7. Akta Notaris yang mana selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang mana dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang mana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mana mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang mana disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang mana sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MANA MAHA ESA", yang mana mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang mana dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang mana merupakan arsip negara yang mana harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”



Persis tentang penjabaran diatas, “Notaris di Summarecon Serpong” adalah seorang pejabat yang mana berwenang secara yuridis untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan Notaris. Menurut dalam arti kamus, bahwa jabatan berarti pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.Arti jabatan seperti ini dalam arti yang mana umum, untuk setiap bidang pekerjaan yang mana sengaja dibuat untuk keperluan yang mana bersangkutan baik pemerintahan maupun organisasi yang mana dapat diubah sesuai keperluan.
Oleh karena itu, jika anda sedang memerlukan pelayanan dari seorang “Notaris di Summarecon Serpong” anda dapat menghubungi kami, atau direct pada website kami di www.pendirianperusahaan.com
Notaris di Summarecon Serpong” juga dapat anda dapatkan informasinya dengan mengirimkan email di pendirianperusahaan@gmail.com atau direct call di 085211914022.
Untuk informasi mendetail lainnya, anda tidak perlu ragu untuk menghubungi kami kembali, kami berdomisili di “Summarecon Serpong” atau “Notaris di Summarecon Serpong” untuk “Summarecon Serpong” Sendiri mencakup banyak sekali wilayah, seperti “Notaris di Summarecon Serpong” ini :


Yang mana mana pada masing masing daerah, seperti pada contoh diatas untuk daerah “Summarecon Serpong” atau “Notaris di Summarecon Serpong” terdapat banyak sekali Notaris, namun jika anda bingung dan awam, dan merasa tidak ada yang mana benar-benar memberikan informasi yang mana sebenarnya tentang pelayanan Notaris, anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi yang mana sangat presisi, karena kami sangat berpengalaman untuk daerah “Summarecon Serpong” khususnya tentang “KeNotarisan”

Bagi anda yang mana kebetulan sedang memerlukan layanan kami lainnya, atau service lainnya, kami juga memiliki beberapa unit bisnis lainnya, seperti:

Creativepreneur
Butuh Virtual Office? Klik disini
Sedang Memerlukan Inverter Motor? Klik disini
Buat Web? Klik Disini
Butuh Thermal Emaging? Atau alat listrik lainnya seperti AR6 atau Portable power analyzers ? klik disini yuk
Mau buat PT atau Perseroan Terbatas? Klik disini





Incoming search terms :
notaris Summarecon Serpong
notaris di Summarecon Serpong
kantor notaris di Summarecon Serpong

Notaris di Gading Serpong

Notaris di Gading Serpong

Notaris di Gading Serpong

Date
9 Agustus 2016

Admin1



Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas “Notaris di Gading Serpong” yang mana untuk mencari tahu tentang kata kunci “Notaris di Gading Serpong”
Bagi anda yang membutuhkan sekali informasi tersebut, terlebih tentang “Notaris di Gading Serpong”
Anda dapat menghubungi kami di:
HP/WA                 : 085211914022
Email                     : pendirianperusahaan@gmail.com
Office #1 :
Ruko Flourite, Gading Serpong,  Kelapa Gading Utara, Tangerang
Office #2:
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Secara singkat menurut undang undang Notaris adalah Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:
1. Notaris adalah pejabat umum yang mana berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang undang lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang mana untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang mana meninggal dunia.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang mana untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang mana sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Dihapus.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang mana berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas Notaris yang mana selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mana mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7. Akta Notaris yang mana selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang mana dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang mana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mana mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang mana disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang mana sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MANA MAHA ESA", yang mana mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang mana dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang mana merupakan arsip negara yang mana harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”



Persis tentang penjabaran diatas, “Notaris di Gading Serpong” adalah seorang pejabat yang mana berwenang secara yuridis untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan Notaris. Menurut dalam arti kamus, bahwa jabatan berarti pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.Arti jabatan seperti ini dalam arti yang mana umum, untuk setiap bidang pekerjaan yang mana sengaja dibuat untuk keperluan yang mana bersangkutan baik pemerintahan maupun organisasi yang mana dapat diubah sesuai keperluan.
Oleh karena itu, jika anda sedang memerlukan pelayanan dari seorang “Notaris di Gading Serpong” anda dapat menghubungi kami, atau direct pada website kami di “Notaris di Gading Serpong” juga dapat anda dapatkan informasinya dengan mengirimkan email di pendirianperusahaan@gmail.com atau direct call di 085211914022.
Untuk informasi mendetail lainnya, anda tidak perlu ragu untuk menghubungi kami kembali, kami berdomisili di “Gading Serpong” atau “Notaris di Gading Serpong” untuk “Gading Serpong” Sendiri mencakup banyak sekali wilayah, seperti “Notaris di Gading Serpong” ini :


Yang mana mana pada masing masing daerah, seperti pada contoh diatas untuk daerah “Gading Serpong” atau “Notaris di Gading Serpong” terdapat banyak sekali Notaris, namun jika anda bingung dan awam, dan merasa tidak ada yang mana benar-benar memberikan informasi yang mana sebenarnya tentang pelayanan Notaris, anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi yang mana sangat presisi, karena kami sangat berpengalaman untuk daerah “Gading Serpong” khususnya tentang “KeNotarisan”

Bagi anda yang mana kebetulan sedang memerlukan layanan kami lainnya, atau service lainnya, kami juga memiliki beberapa unit bisnis lainnya, seperti:

Creativepreneur
Butuh Virtual Office? Klik disini
Sedang Memerlukan Inverter Motor? Klik disini
Buat Web? Klik Disini
Butuh Thermal Emaging? Atau alat listrik lainnya seperti AR6 atau Portable power analyzers ? klik disini yuk
Mau buat PT atau Perseroan Terbatas? Klik disini






Incoming search terms :
notaris gading serpong
notaris di gading serpong
kantor notaris di gading serpong
Dokumen Pendirian PT, CV, UD, FIRMA - Perizinan serta perpajakan => pendirianperusahaan.com/blog
Join Our Newsletter